Keterlaluan..!! Anak Gadis 15 Tahun Ini Diajak Ngamar di Hotel, Pelaku WS Warga Cilongok

    Keterlaluan..!! Anak Gadis 15 Tahun Ini Diajak Ngamar di Hotel, Pelaku WS Warga Cilongok
    WS Tersangka di Tangkap Polisi

    BANYUMAS - Seorang Pelaku ber-inisial WS (21) Laki-laki Mengajak Gadis Berumur 15 Tahun Ngamar dan melakukan persetubuhan disebuah Hotel di Wilayah Baturaden Kabupaten Banyumas. Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka WS seorang pemuda warga desa Desa Kalisari Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas, kini mendekam di jeruji besi. 

    Kini Kasus dugaan tindak pidana pensetubuhan terhadap anak dibawah umur ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas, Rabu (05/01/22). 

    Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka WS di Rumahnya pada hari Selasa, 04 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 wib.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, S.T., S.I.K., menyampaikan bahwa Kejadian tersebut terjadi pertama kali pada pertengahan bulan Januari 2021, Korbanya OL masih Umur 15 Tahun, kejadian disalah satu hotel kawasan obyek wisata Baturaden, Desa Karangmangu Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, Sementara korbanya OL sekarang sudah (16) yang merupakan warga domisili di Desa Karangtengah, Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas.

    "Awalnya tersangka menjemput korban OL yang kemudian tersangka membawa korban ke dearah Baturraden, setelah di Baturraden kemudian tersangka mengarahkan sepeda motornya ke Hotel dan memesan kamar kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar tersebut dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban", ungkap Kasat Reskrim. 

    Atas kejadian tersebut, WN (36) warga Dukuh Jendogo, Desa Krengseng Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang atau Domisili Desa Karangtengah Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas yang merupakan orang tua korban melaporkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas.

    Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut. 

    "Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak", tutur Kasat Reskrim.

    (N.SoN/***)

    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Tim SAR Gabungan Evakuasi Mayat Wanita Mengambang...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Ada Bangunan di Kemenag Banyumas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Ikuti Kami